Salah satu elemen pernikahan adalah mas kawin. Saat ini lazim kita dapati seperangkat alat salat dan Alquran sebagai mas kawin. Bolehkah menjadikan seperangkat alat salat dan Alquran sebagai mas kawin?
Mas kawin merupakan salah satu cara Islam menghargai wanita. Islam menekankan pentingnya pria memberikan mas kawin kepada istri. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran, “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)
Sedangkan jumlah dan bentuknya tidak ditentukan secara pasti. Yang penting memiliki nilai, serta sesuai dengan kepantasan, kemampuan, dan kerelaan pihak suami maupun pihak istri. “Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (QS. An-Nisa: 25).
Rasulullah SAW seumur hidupnya beberapa kali menikahi wanita. Abu Salamah pernah bertanya kepada Aisyah RA, “Berapa mas kawin Rasulullah SAW? Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istrinya adalah 12.5 uqiyah yang sama dengan lima ratus Dirham. Itulah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istrinya.” (HR. Muslim). Disebutkan dalam riwayat lain, Umar bin Khattab mengatakan, “Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang pun dari istrinya dengan mahar kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi).
Dirham adalah mata uang zaman Rasulullah SAW untuk perak murni dengan kadar 999 seberat 2.975 gram. Nilai satu Dirham ketika itu dapat membeli satu ekor ayam. Saat ini Dirham masih digunakan sebagai mata uang negara Uni Emirat Arab. Harga dirham cukup fluktuatif, bergantung pada harga perak dunia dan biaya proses cetaknya.
Bagaimana dengan mas kawin seperangkat alat salat dan Alquran? Kebudayaan masyaraat Indonesia terbiasa dengan berbagai simbol dan nilai-nilai yang terkandung secara implisit. Pemberian mas kawin seperangkat alat salat dan Alquran merupakan simbol harapan menjadi pengingat ibadah seperti salat dan mengaji. Terkandung pula harapan suami-istri ini selalu taat beribadah. Kebiasaan ini kemudian berkembang, hingga lazim kita jumpai hampir di setiap pernikahan kedua benda ini menjadi salah satu mas kawin selain uang tunai atau perhiasan. Namun yang perlu diingat, mas kawin yang diberikan tidak boleh mubazir. Sebelum menikah, hampir bisa dipastikan seorang muslimah telah memiliki banyak mukena dan Alquran. Sehingga perlu dipastikan nilai manfaat mas kawin ini bagi mempelai wanita nantinya. Untuk itu, kedua belah pihak perlu berdiskusi sebelum menentukan mas kawin, apakah seperangkat alat salat dan Alquran masih perlu dijadikan mahar.