Mukena adalah pakaian salat yang dikenakan wanita muslim untuk menunaikan salat. Tapi uniknya mukena hanya hanya digunakan di Indonesia dan beberapa negara rumpun Melayu di Asia Tenggara. Di negara lain, muslimah menunaikan salat dengan pakaian sejenis abaya yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan. Misalnya di Pakistan yang menggunaka tarha (sejenis kain pashmina yang lebarnya menutupi separuh tubuh) dan syrwal (celana model aladdin dengan jahitan serut di bagian belakang).
Muslimah Timur Tengah juga mengenal kerudung dan dira’, yaitu sejenis gamis yang lebih lebar dan longgar menjuntai hingga telapak kaki. Sebagian muslimah lain yang telah berhijab bahkan salat dengan pakaian yang mereka kenakan saat itu juga.
Hal ini mungkin terdengar aneh bagi kita, namun salat mengenakan pakaian yang bukan mukena tidak dilarang dalam agama. Tidak ada satupun dalil atau riwayat yang menyebutkan pakaian apa yang harus dikenakan untuk menunaikan salat. Namun kriterianya tercantum jelas, yaitu menutup aurat (termasuk tidak transparan dan menampilkan lekuk tubuh), bersih, serta suci dari hadas besar maupun kecil.
Mukena merupakan bentuk ‘kompromi’ Wali Songo sata menyebarkan Islam di Tanah Jawa. Ketika itu, wanita Indonesia masih mengenakan kemben sebatas dada sebagai pakaian sehari-hari mereka. Maka para wali mengajarkan penggunaan mukena yang khusus dipakai ketika salat. Setelah salat, mereka bebas mengenakan pakaian sehari-hari. Hal ini supaya Islam lebih mudah diterima masyarakat.
Di zaman modern seperti saat ini, mukena juga mengalami berbagai perkembangan. Jika dulu mukena didominasi warna putih dan polos, kini model mukena cantik berkembang menjadi aneka warna dan motif yang indah. Hal ini juga tidak bertentangan dengan agama, malahan dianjurkan. Dianjurkan untuk mengenakan pakaian terbaik dan terindah dalam salat, karena salat adalah bentuk komunikasi langsung seorang hamba dan Tuhannya.
Jika menemui manusia saja kita berdandan dan berpakaian secantik mungkin, apalagi menghadap Allah SWT?