Kegunaan kaos kaki melindungi kaki dari debu, bakteri, dan kuman. Selain pelengkap memakai alas kaki, kaos kaki juga penting bagi Muslimah, untuk menutup aurat bagian kaki.
Satu hal yang sering terlewatkan seorang muslimah saat keluar rumah yaitu lupa menutup bagian kaki. Kaki juga termasuk aurat lho, Dear di depan yang bukan mahram kita. Enggak mau kan karena kaki tidak tertutup menjadi dosa?
Dalam hadis dari Ummu Salamah radhiallahu’anha tentang isbal (pakaian yang melebihi mata kaki), “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku bertanya kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi pun menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)
Juga dalam hadis dari Ummu Salamah radhiyal lahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?” Lalu beliau jawab,“Boleh, jika jubah yang dia pakai menjulur ke bawah menutupi kedua kakinya.” (HR. Abu Daud 640 dan ad-Daruquthni 1806).
Hadis ini pun dijadikan dalil oleh Jumhur ulama untuk menyatakan bahwa kaki termasuk aurat. Menurut penganut mahdzab mayoritas Indonesia yaitu mahdzab Imam Syafi’i bahwa di depan laki-laki yang bukan mahram, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan harus ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Dapat disimpulkan bahwa kaki juga menjadi bagian dari aurat. Kaki juga digolongkan sebagai aurat, maka wajib hukumnya untuk ditutup. Salah satu caranya adalah dengan memakai kaos kaki.
Selain itu, diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Apabila keluar rumah, hendaknya seorang muslimah memakai kaos kaki agar tidak terlihat oleh yang bukan mahram. Kaki termasuk aurat, maka harus ditutup dengan kaos kaki, Dear. Kaos kaki pun bermanfaat untuk kesehatan kakimu yaitu mencegah bakteri, kuman, serta keringat merusak kulit kakimu.
Sudah sewajibnya kita menutup aurat dengan sempurna, menutup aurat kaki dengan kaos kaki saat keluar rumah. Di dalam rumah pun ketika ada laki-laki bukan mahram juga sepatutnya menutup aurat kaki kita dengan memakai kaos kaki. Wallahu a’lam bishawab.