Sajadah, alas salat yang mayoritas dimiliki oleh setiap muslim, mulai dari sajadah yang biasa kita kenakan di rumah sendiri hingga sajadah yang lebih tipis untuk memudahkan kita membawa keluar rumah.
saat masa pandemi seperti sekarang, memiliki sajadah sendiri bisa dibilang kewajiban. Seperti membawa mukena pribadi jika harus salat di luar rumah, sajadah pribadi pun berguna agar kita terhindar dari bakteri dan virus selama menjalankan salat.
Namun benarkah salat harus di atas sajadah? Apakah menggunakan sajadah sebagai alas salat itu diperbolehkan? Berikut penjelasannya di bawah ini ya, dear!
Dalil Bolehnya Salat di Atas Sajadah
Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Salat, yaitu Bab “Salat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.”
Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat.
- Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
- Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa salat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
- Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan,
دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).
- Dari Maimunah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas).
- Dari Abu Ad Darda’, ia berkata,
مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ .
“Aku tidak memperhatikan seandainya aku salat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya).
Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata,
“Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa salat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511)
Salat menggunakan sajadah diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan terbuat dari bahan apa atau seberapa besar ukurannya. Semoga hal ini dapat mempermudah ibadah kita dan selalu berada dalam perlindungan Allah. Aamiin.