Sholat Dhuha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah, paling sedikit dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rakaat. Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi’i, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Dikerjakan dengan sekali salam setiap-tiap dua rakaat. Waktunya adalah sejak terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Memang pada umumnya shalat sunnah Dhuha dianggap para ulama sebagai shalat sunnah (tathawwu’) yang tidak disunnahkan/disyariatkan berjamaah. (Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, 1/272).
Namun demikian, sebagian ulama telah meneliti ulang permasalahan tersebut. Dan mereka menemukan dalil bahwa sholat Dhuha ternyata boleh dikerjakan secara berjamaah. Syaikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, misalnya, mengatakan,”Sholat Dhuha ini dapat dikerjakan secara sendirian dan dapat pula dikerjakan berjama’ah.” Beliau lalu menyebutkan dalilnya, yaitu hadis dari ‘Itban bin Malik RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah. (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 2/399).
Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dinukilkan hadis ‘Itban bin Malik RA tersebut, bahwa Rasulullah SAW telah melakukan sholat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah ‘Itban bin Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan sholat beliau. (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi). (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, 4/177).
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadis di atas adalah hadis riwayat Imam Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa hadis yang semakna ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Ibnu Wahab bin Yunus RA. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, 4/177; HR Ahmad no 22657; Ibnu Khuzaimah no 1165).
Kitab lain yang menyatakan bolehnya sholat Dhuha berjamaah adalah kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro (2/250), berdasarkan hadis ‘A`idz bin Amr RA yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Thabrani. Dari ‘A`idz bin Amr RA dia berkata,”Suatu saat air sedikit, maka Rasulullah SAW pun berwudhu dengan air dalam satu gelas (qadah) atau satu mangkuk besar (jafnah). Lalu Rasulullah SAW menasehati kami karena sedikitnya air saat itu. Rasulullah SAW bersabda,’Orang yang bahagia di antara kita adalah orang yang terkena musibah, tapi dia tidak memperlihatkan itu kepada kita. Kecuali kalau musibah itu sudah menimpa semua orang dalam satu kaum.’ Kemudian Rasululullah SAW shalat Dhuha bersama-sama kami (tsumma shalla binaa rasulullah SAW adh-dhuha).” (HR Ahmad no 19721; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no 14462).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka jelaslah bahwa melaksanakan sholat sunnah Dhuha secara berjamaah adalah boleh (ja`iz) menurut syara’, dan bukan merupakan suatu bid’ah. Sebab Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat sunnah Dhuha secara berjamaah dengan para sahabat. Namun yang perlu dicatat adalah untuk tidak melakukannya secara sengaja berjama’ah dan rutin menjadi sebuah kebiasaan. Sebab Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari)