Seorang wanita tidak diperbolehkan pergi haji jika ia masih dalam masa iddah wafat. Hal ini disebabkan wanita yang masih dalam masa iddah diperintahkan untuk menetap di rumah. Iddah talak raji hukumnya sama seperti wanita menikah, harus meminta izin dari suaminya. Jika talak ba’in (setelah talak tiga) maka ia tidak dilarang pergi haji, menurut Imam Ahmad.
Adapun masa iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT.
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddah-nya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. (Q.S Al-Baqarah: 234)
Wanita diperbolehkan menunaikan ibadah haji atau umrah jika sudah berihram sebelum kematian suami atau sebelum bercerai. Lain halnya jika ia berihram setelah suaminya wafat atau setelah bercerai, maka ia tidak boleh keluar selama masa iddah walaupun telah waktunya untuk melaksanakan haji atau umrah. Wanita tersebut harus menuntaskan terlebih dahulu masa iddah-nya, baru ia boleh menunaikan ibadah haji atau umrah.
Pandangan lain menyebutkan bahwa wanita yang masih dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya boleh menjalankan ibadah haji. Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Muhalla oleh Ibnu Hazm.
“Dari jalur Isma’il Ibn Ishaq telah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Bakar bin Abi Syaibah menyebutkan bahwa ‘Abd al-Wahhab ats-Tsaqafi dari Habib al-Mu’allim, saya pernah bertanya kepada ‘Atha` tentang perempuan yang ditalak tiga kali (talak bain) atau perempuan yang ditinggal mati suaminya, apakah keduanya boleh menunaikan ibadah haji ketika masih dalam masa iddah-nya? ‘Atha` pun menjawab, ya (boleh). Dan al-Hasan al-Bashri juga berpandangan sama dengan ‘Atha’. (Ibnu Hazm, al-Muhalla, Mesir-Idarah ath-Thiba’ah al-Munirah, cet ke-1, 1352 H, juz, 10, h. 285).
Terdapat dua kondisi yang memperbolehkan wanita dalam masa iddah untuk melaksanakan haji atau umrah, yaitu:
- Jika ia bernazar akan melakukan haji pada tahun ini. Namun jika ia tidak menentukan waktu ketika bernazar tersebut, maka ia tidak diperbolehkan keluar untuk haji.
- Jika dokter mengatakan bahwa kesehatannya tak memungkinkan untuk melakukan haji pada tahun depan.
Sumber:
Hajj & Umrah for Women, Panduan Perjalanan Aman & Menyenangkan oleh Indriya R. Dani & Hj. Hayatillah
Dan berbagai sumber