Dalam Al Qur’an surat Annur 24:31, ada perintah kepada kaum muslimat untuk menutupkan kain kerudung mereka ke dadanya (apabila berhadapan dengan pria yang bukan muhrim). Perintah ini dilatarbelakangi adanya sejumlah wanita saat itu yang menutup rambutnya dengan kerudung tapi dada terbuka.
Ayat ini tidak boleh dipahami bahwa yang musti ditutup hanya dada sedang rambut tidak wajib ditutup. Tidak juga diartikan bahwa penutup dada itu musti kerudung. Esensinya adalah dada harus tertutup, sedang penutupnya boleh berupa kerudung, boleh baju dan boleh yang lainnya.
Al Qur’an surat Al Ahzab, 33:59 menyatakan:
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Kemudian dalam Hadits Nabi ada penjelasan sebagai berikut:
“Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan itu apabila telah sampai dewasa, tidak patut ia menampakkan sesuatu dari dirinya, melainkan ini dan ini (beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangan beliau sendiri).
(Hr. Imam Abu Dawud dan Siti Aisyah. RA)
Apabila seorang perempuan itu telah sampai dewasa, tidak halal baginya jika menampakkan dirinya melainkan mukanya dan apa yang dibawahnya ini (beliau sampai memegang hastanya sendiri).
( Hr. Imam Thabrani dari Siti A’isyah).
Selain norma-norma diatas tentu harus diperhatikan juga norma-norma lain yang juga diajarkan oleh Islam, seperti nilai-nilai keindahan, kebersihan, tidak berlebih-lebihan, tidak melahirkan peluang-peluang dosa, tidak menyerupai pria dan tidak memberikan dampak kemadlorotan kepada diri sendiri dan kepada orang lain.
Niat Baik dalam Berhijab
Dalam segala sikap setiap muslim atau muslimah termasuk dalam berpakaian hendaknya didasari oleh dua hal; niat yang baik dan perbuatan yang benar. Niat yang baik yaitu niat yang suci,yang mulia untuk sesuatu yang baik bagi orang lain dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Setiap amal itu tergantung kepada niatnya. Kalau seorang perempuan berpakaian baik untuk menggoda pria lain pasti dosa, tapi kalau untuk menyenangkan orang lain dengan tidak melanggar ajaran atau menyiarkan Islam, menda’wahkan pakaian yang Islami, memberikan solusi kepada muslimah yang ingin tampil modern, rapi tetap Islami tentu menjadi baik.
Selain niat yang baik, perbuatannya pun harus baik. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Niat yang baik dengan cara yang baik melahirkan kebaikan. Niat yang baik tapi dengan cara yang tidak baik tidak akan membuahkan kebaikan. Begitu juga perbuatan yang baik tapi dengan niat yang tidak baik tidak akan membuahkan kebaikan. Apalagi niat yang tidak baik dengan cara yang tidak baik, pasti akan membuahkan sesuatu yang tidak baik.
Bagi muslimah yang berprofesi dengan penampilan diri hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Yakin bahwa apa yang dilakukannya itu tidak bertentangan dengan agama. Seperti membuka aurat, membangkitkan birahi yang dapat mengarah kepada zinah, sekamar berduaan, pergi jauh sendirian tanpa muhrim.
2. Yakin bahwa apa yang dilakukannya itu tidak melahirkan dampak negatif terutama dampak kerusakan moral seseorang.
3. Yakin bahwa apa yang dilakukan itu memberi manfaat dan maslahat bagi orang lain dan tidak mencederai Islam dan kaum muslimin.
Teks by : Miftah Faridl, Sumber from : Laiqa Magazine