Hukum Menyentuh dan Membaca Alquran dalam Keadaan Hadats

Membaca Alquran dalam keadaan berhadats kecil dengan tanpa menyentuhnya, hukumnya adalah jaiz (boleh). As-Sayyid Sabiq menyatakan bahwa “para ulama tidak berselisih pendapat atau sepakat di dalam masalah tersebut”.

Sebagian ulama menetapkan hukum menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats kecil adalah haram, dan sebagian lagi menetapkannya sebagai jaiz (boleh). Adapun kelompok yang mengharamkan, antara lain:

1.Firman Allah:

“Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak menyentuhnya kecuali disucikan”. (QS, Al-Waqi’ah, 56: 77-79)

Pengertian suci bisa berlaku untuk:

Suci dari hadats kecil
Suci dari hadats besar
Orang yang badannya bersih dari benda-benda yang najis
Juga bisa berlaku bagi “orang Mukmin”, berdasarkan firman Allah yang tersirat dalam ayat sebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah, 9: 28)

2. Hadits Nabi SAW, yang bersumber kepada Hakim bin Hizam, bahwasanya Nabi SAW berkata:

“Kamu jangan menyentuh Alquran, kecuali kamu dalam keadaan suci”.

Ibnu ‘Abbas berkata:

“Tidak menyentuhnya, kecuali yang disucikan. Maksudnya ialah kitab yang ada di langit”.

Ditinjau dari segi sumber hukum, pendapat yang mengharamkan, kedudukan hukum menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats kecil adalah jaiz (boleh), tidak haram. Namun demikian, ditinjau dari segi adab kesopanan, tidaklah buruk bila seseorang berwudhu dahulu sebelum menyentuh Alquran untuk membacanya.

Adapun mengenai kedudukan hukum menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats besar adalah jaiz. Sebab dalil yang dijadikan hujjah oleh yang mengharamkan tidak berbeda dengan dalil yang yang dipakai sebagai dasar menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats kecil.

Sumber:

Alquran Sumber Hukum Islam yang Pertama oleh Dr. Miftah Faridl dan Drs. Agus Syuhabudin