Qashar merupakan shalat empat raka’at yakni Zuhur, Ashar, dan Isya yang dijadikan dua raka’at. Allah memberikan keringanan kepada kita untuk dapat mengqashar shalat saat tengah dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk melakukan shalat pada saat itu juga. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut :
Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah suka jika keringanan yang Dia berikan dimanfaatkan sebagaimana Dia tidak suka kemaksiatan kepada-Nya dilakukan” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah )
Hukum mengqashar dan menjamak shalat ketika bepergian adalah suatu keharusan bagi yang merasa tidak akan sempat untuk melaksanakannya selama perjalanan. Boleh saja kita menjamak saja tanpa mengqasharnya, ataupun mengqashar shalat tanpa menjamaknya, tapi kedua-duanya tidaklah afdhal. Adapun dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar sholat dapat dilihat dalam firman Allah berikut:
Artinya:“Apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs. An Nisa : 101)
Mengenai jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar dan menjamak shalat setiap ulama mempunyai pendapat yang berbeda. Ada ulama yang menyatakan bahwa jarak perjalanan tersebut harus tiga hari, ada yang mengatakan dua hari dan ada juga yang lebih detail mengungkapkan bahwa jarak perjalanan setidaknya telah lewat dari 90 km.
Namun diantara berbagai pendapat tersebut sesungguhnya tak ada batasan jarak yang begitu pasti. Karena tidak ada pula dalil yang sahih dan dengan tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Yang terpenting untuk diingat yaitu jika seseorang melakukan suatu perjalanan yang membutuhkan perbekalan, maka dibolehkan baginya untuk meng-qashar shalat.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, mengungkapkan bahwasanya Rasulullah SAW suatu waktu pernah melaksanakan shalat diatas kendaraannya dengan menghadap kearah yang dituju. Dan jika hendak menunaikan shalat wajib, beliau turun dan menghadap kearah kiblat (HR. Bukhari).