Apa Itu Istilah Ijtihad? Membaca Alquran tak cukup hanya mengerti terjemahannya, tapi juga tafsir dan interpretasi. Bagaimana dengan hal-hal kekinian yang tak tercantum dalam Alquran dan hadits? Ijtihad solusinya.
Alquran memerintahkan, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian“. (QS. An-Nisa: 4). Ulil amri yang dimaksud ayat ini adalah pemerintah, guna melaksanakan apa yang termakstub dalam Alquran, umpamanya bermusyawarah. Inilah yang disebut ijtihad, yaitu upaya menetapkan suatu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran dan hadits. Untuk perkara semacam ini, maka penetapannya diserahkan keadaan ulama, yang kemudian melahirkan keputusan fatwa.
Dalam berijtihad, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat. Antara lain disebabkan perbedaan interpretasi Quran dan penilaian tentang status hadits (shahih atau dho’if). Misalnya perbedaan interpretasi ulama Syi’ah dan Sunni, serta perbedaan sumber hukum tambahan, yaitu ijtihad.
Nabi Muhammad SAW sudah memberikan panduan tentang ijtihad, dari ‘Amru bin Al-Aash RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala (atas usaha bersungguh-sungguh dan kebenarannya). Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala (atas kesungguhannya).” (HR. Bukhari & Muslim).
Ini artinya perbedaan pendapat amat dimungkinkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah keliru berpendapat sebagaimana dalam riwayat dari Aisyah dan Tsabit dari Anas, Rasulullah SAW pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan phon kurma lalu Beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik.” Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Rasulullah melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah Anda telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu besabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.’ (HR. Muslim).
Text: Miftah Haridl & Hafsya Umar