Ada hal-hal yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan, misalnya datang bulan bagi wanita, atau sakit yang tiba-tiba melanda. Oleh karena itu, puasa tersebut harus diganti (qadha) pada hari lainnya di luar bulan Ramadhan.
Lafadz niat yang digunakan untuk meng-qadha puasa Ramadhan yaitu:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala
Tak ada perbedaan yang begitu jauh antara niat puasa Ramadhan dengan niat qadha puasa. Keduanya tetap diniatkan dalam hati dengan batas waktu niat yakni dari waktu magrib hingga subuh. Qadha puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan sesuai banyaknya puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Qadha dapat dilakukan kapan saja baik secara berurutan ataupun terpisah. Waktu untuk melaksanakannya pun cukup lama, yaitu hingga Bulan Ramadhan berikutnya.
Jika ada orang-orang yang tidak menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sampai Bulan Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang berarti, maka hukumnya haram atau berdosa. Lain halnya dengan orang yang berhalangan qadha puasa Ramadhan karena udzur, maka mereka tidak berdosa.
Bagi orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan, pihak keluarga wajib memenuhinya. Sebagian pendapat menyatakan qadha puasa Ramadhan bagi orang yang meninggal dapat diganti dengan fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak 0.6 kg makanan pokok untuk setiap hari berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu ‘Umar)
Sedangkan pendapat lainnya menjelaskan bahwa jika orang yang meninggal tersebut belum meng-qadha puasa, maka pihak keluarganya wajib menggantikan dengan melaksanakan qadha puasa Ramadhan, tapi tidak diperkenankan menggantinya dengan fidyah. Pelaksanaan qadha puasa tersebut dapat digantikan orang lain atas seizin keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Dari berbagai sumber