Sejauh Mana Seorang Perempuan Boleh Mempercantik Diri?

 

perempuan mempercantik diri

Pandangan tentang ukuran sejauh mana seorang perempuan boleh mempercantik diri bisa berbeda-beda. Masing-masing individu mungkin memiliki mazhab sendiri dan sepantasnya saling menghargai pilihan orang lain. Namun pada dasarnya setiap muslim terikat oleh norma-norma yang telah diajarkan oleh agama Islam dan sudah seharusnya kita sepakat dalam hal-hal berikut.

  1. Semua perbuatan di luar ibadah boleh dilakukan kecuali yang dilarang oleh Allah SWT. Jadi apapun kegiatan di luar ibadah seperti hal-hal yang berkaitan dengan berpakaian, olahraga, mempercantik diri, dan sebagainya boleh kita lakukan.
  2. Islam juga menekankan tentang pentingnya keindahan dan kebersihan karena Allah mencintai yang indah-indah dan juga mencintai kebersihan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Indah dan menyukai keindahan.”
  3. Islam juga mengajarkan untuk tidak berlebih-lebihan, tidak mubadzir, serta tidak melahirkan ke-mudharat-an bagi dirinya dan orang lain. Ukuran mewah bagi setiap orang tentu berbeda-beda, namun semua makhluk Allah dianugrahi naluri yang cukup peka untuk dapat menilai mana yang berlebihan dan tidak.
  4. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap makhluk Allah hendaklah mempertimbangkan manfaat, kemaslahatan dan juga hendaknya mempunyai nilai syiar dakwah Islam. Berpakaian atau mempercantik diri dapat bernilai positif apalagi jika menjadikan seseorang tertarik pada Islam dan mengajak muslim untuk belajar Islam lebih dalam. Misalnya tokoh atau panutan sudah sepantasnya menampilkan sosok yang simpatik terhadap Islam dan semakin akrab dengan syariat Islam.
  5. Setiap perbuatan di luar ritual yang tidak dilarang oleh agama, status hukumnya ditentukan oleh faktor motivasi atau faktor niat. Niat yang baik akan melahirkan nilai yang baik, bisa wajib ataupun sunat. Niat yang tidak baik bisa melahirkan nilai yang tidak baik, haram atau makruh.

Misalnya saja menikah, diatur dalam Islam status hukumnya wajib bagi mereka yang sudah ada calon , siap memberikan nafkah lahir batin dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan berbuat dosa. Sementara itu, nikah juga bisa bernilai haram atau dosa jika dimulai dengan niat yang tidak baik.

Dalam kaitannya dengan mempercantik diri, hukumnya bisa menjadi baik jika untuk menyenangkan dan membahagiakan suami. Mempercantik diri juga bisa berdosa jika diniatkan untuk menggoda pria lain yang bukan mahramnya.

Selain itu juga ada batasan-batasan yang berkaitan dengan berpakaian seperti aturan untuk menutup aurat, tidak boleh terlalu ketat dan tidak boleh transparan. Beberapa ritual kecantikan memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, seperti mengecat rambut, mengikir gigi hingga memotong alis. Namun satu hal yang kami sepakati, jangan sampai usaha mempercantik diri malah memperlihatkan kesan atau citra yang negatif bagi muslim itu sendiri.

Oleh: Miftah Faridl